Menara Imperium

																Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 09 Agustus 2021
Berita

Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 09 Agustus 2021

Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas perkantoran terkait adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali (terlampir), adalah sebagai berikut :

  1. Untuk aktivitas perkantoran / tempat kerja, Work From Home (WFH) sebesar 100% untuk sektor Non Essential.
  2. Untuk aktivitas sektor Essential diberlakukan 50% maksimum Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.
  3. Untuk aktivitas sektor kritikal diperbolehkan 100% dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor kritikal meliputi : energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  4. Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 50%
  5. Untuk tempat ibadah (Masjid) ditutup sementara.
  6. Pemberlakuan PPKM ini berlaku mulai tanggal 03 Agustus - 09 Agustus 2021.

Kami juga menginformasikan bahwa operasional gedung hanya sampai pukul 18.00 WIB dan selama PPKM Level 4 Corona Virus Disease 19 kami tidak melayani overtime AC.

Demikian kami sampaikan salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

PPPSRSMI


Unduh Dokumen
Login Member
Lost Password Reset

Forgotten your password? Enter your email address below to begin the reset process.



Back to
Register Member