Gedung Menara Imperium dibangun pada Agustus 1993 s/d Desember 1996 oleh:
Developer | : PT Pacific Metro Realty |
Architecs | : Architecs Pacific Limited |
PT Arkipuri Mitra | |
Structural & Civil Engineers | : Skilling Ward Magnusson Barkshire Inc. |
PT Perkasa Carista Estetika | |
Mechanical & Electrical Engineers | : Norman Disney & Young |
PT Meco Systech Internusa | |
Lighting Design Consultant | : Stephanie Mehl, IES, IALD |
Diresmikan | : Maret 1996 |
Gedung Menara Imperium dibangun diatas tanah 8.898 M2 yang memiliki luas bangunan 81.153 M2 dengan 39 lantai ini merupakan Gedung Perdana di kawasan Terpadu Kuningan Persada.
Design bangunan dengan massa empat persegi bagian bawah diekspersikan sebagai paku yang menancap kokoh ke bumi, dan massa setengah melingkar bagian atas yang memanjakan mata nan indah dan gagah tak usang dimakan zaman.
Struktur yang digunakan dalam pembangunan gedung yang dulunya bernama Empire Tower ini adalah komposit, diklaim yang pertama di Indonesia. Material yang digunakan untuk struktur gedung tersebut berupa baja yang diberi beton dan baloknya dari baja, dan pelat lantainya memadukan dek logam (metal deck) dan beton. Hanya core dan lantai basementnya yang menggunakan konstruksi beton. Hal ini untuk memaksimalkan ruang kantor dengan memangkas lebar kolomnya tanpa mengurangi besar load gedung yang bisa ditampung. Pondasi berupa bored pile.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian Menara Imperium
Pehimpunan yang mewadahi seluruh Pemilik dan Penghuni Gedung Menara Imperium yang diberi nama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Menara Imperium atau disingkat PPPMI, pada periode pertama tahun 1997 dibentuk oleh Developer, kemudian pada periode berikutnya yaitu tahun 1998 pembentukan Kepengurusan dilakukan pemilihan secara demokratis oleh seluruh Pemilik unit dengan periode Kepengursan 3(tiga) tahun yang dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Selama 20(dua puluh) tahun sejak terbentuk tahun 1997 hingga 2017, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Menara Imperium (PPPMI) masih berupa Paguyuban karena belum pernah mendapatkan legalitas dari Pemerintah.
Pada periode Kepengurusan yang di Ketuai Eunice Meriati Satyono, tepatnya pada tanggal 16 Juni 2017 nama PPPMI berubah mejadi PPPSRS-MI (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian Menara Imperium) dan resmi menyandang sebagai Perhimpunan Berbadan Hukum dengan terbitnya KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor 1167 Tahun 2017 Tentang PENGESAHAN AKTA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN BUKAN HUNIAN MENARA IMPERIUM.
Keputusuan Gubernur tersebut juga dikukuhkan dengan PUTUSAN PERKARA KASASI TATA USAHA NEGARA No. 594K/TUN/2018 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
PPPSRS Menara Imperium semakin solid, proper dan transparan dalam pengelolaan Gedung baik bersifat fisik berupa Sarana dan Prasarana maupun non fisik berupa Perijinan-perijinan dari Instansi yang berwenang, yang senantiasa mengedepankan tujuan Menara Imperium menjadi IDAMAN yaitu: Indah, Damai, Aman dan Nyaman dalam Kebersamaan dibawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa.