Pemberitahuan Instruksi MENDAGRI No. 53 Tahun 2022 mengenai Penghentian PPKM
Bersama ini kami memberitahukan bahwa PPKM dinyatakan dihentikan, hal ini sesuai dengan Instruksi MENDAGRI Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi menuju Endemi.
Dalam rangka tetap dapat mengendalikan dan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, maka tetap melakukan protokol kesehatan seperti :
1. Tetap menggunakan masker di kerumunan dan keramaian.
2. Tetap menggunakan masker di dalam gedung / ruangan tertutup.
3. Tetap menggunakan masker jika bergejala penyakit pernafasan (batuk, pilek / dan bersin).
4. Tetap menggunakan masker jika mempunyai kontak erat dan terkonfirmasi.
5. Tetap menjaga kebersihan tangan (mencuci tangan / menggunakan hand sanitizer).
6. Tetap menjaga kesehatan tubuh / daya tahan tubuh.
Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Surat001- Pemberitahuan Penghentian PPKM Transisi Menuju Endemi | Unduh Dokumen |
Lampiran Instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2022 | Unduh Dokumen |