Menara Imperium

																Pemberitahuan Keputusan Gubernur No. 987 mengenai PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021
Berita

Pemberitahuan Keputusan Gubernur No. 987 mengenai PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021

Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas perkantoran terkait adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 19 (terlampir), maka dengan ini kami sampaikan operasional gedung yang berhubungan dengan ketentuan Level 4 adalah sebagai berikut :

1.    Untuk aktivitas perkantoran / tempat kerja, Work From Home (WFH) sebesar 100%untuk sektor Non Essential.
2.    Untuk aktivitas sektor Essensial diberlakukan 50% maksimum Worl< From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.
3.    Untuk aktivitas sektor Kritikal diperbolehkan 100% dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor Kritikal meliputi : energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari­-hari.
4.    Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 50%.
5.    Untuk tempat lbadah (Masjid) dapat difungsikan dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan juga harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
6.    Pember1akuan PPKM ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021 -23 Agustus 2021.
7.    Untuk operasional gedung hanya sampai pukul 18.00 WIB dan selama PPKM Level 4 Corona Virus Disease 19 ini kami tidak melayani overtime AC.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut diatas diputuskan juga bahwa "Setiap orang yang akan melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid- 19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium", oleh karena itu kami juga menyarankan Bapak/lbu beserta staf untuk Vaksinasi Covid-19.

Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan erima kasih.


Hormat Kami

Management PPPSRSMI

Surat136- Pemberitahuan Keputusan Gubernur No. 987 (PPKM Level 4) Unduh Dokumen
Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 987 (PPKM Level 4) Unduh Dokumen
Login Member
Lost Password Reset

Forgotten your password? Enter your email address below to begin the reset process.



Back to
Register Member