Menara Imperium

																Pemberitahuan Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 1 | 15 Agustus 2022
Berita

Pemberitahuan Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 1 | 15 Agustus 2022

Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas perkantoran terkait adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 19, maka dengan ini kami sampaikan operasional gedung yang berhubungan dengan ketentuan Level 1 adalah sebagai berikut :

1.  Untuk aktivitas perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO).
2.  Untuk aktivitas sektor Essensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.
3.  Untuk aktivitas sektor Kritikal diperbolehkan 100% dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor Kritikal meliputi : energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari­-hari.
4.  Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 100%.
5.  Untuk tempat lbadah (Masjid) dapat difungsikan dengan maksimal 100%dari kapasitas dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan juga harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
7.  Untuk operasional gedung sampai pukul 18.00 WIB dan kami tidak melayani overtime AC.
8.  Pemberlakuan PPKM Level 1 ini berlaku mulai tanggal 02 Agustus 2022 - 15 Agustus 2022.

Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami

Management PPPSRSMI

Surat092- Pemberitahuan PPKM Level 1 sampai 15 Agustus 2022 Unduh Dokumen
Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 Unduh Dokumen
Login Member
Lost Password Reset

Forgotten your password? Enter your email address below to begin the reset process.



Back to
Register Member