Pemberitahuan Kep. Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 1 | 15 Agustus 2022
Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas perkantoran terkait adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 19, maka dengan ini kami sampaikan operasional gedung yang berhubungan dengan ketentuan Level 1 adalah sebagai berikut :
1. Untuk
aktivitas perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work
From Office (WFO).
2. Untuk aktivitas sektor Essensial diberlakukan 100% Work
From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan
jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan
perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina serta industri orientasi
ekspor.
3. Untuk aktivitas sektor Kritikal diperbolehkan 100%
dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor Kritikal meliputi
: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital
nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat sehari-hari.
4. Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 100%.
5. Untuk tempat lbadah (Masjid) dapat difungsikan dengan maksimal 100%dari
kapasitas dengan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
dan juga harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
7. Untuk operasional gedung sampai pukul 18.00 WIB dan kami tidak melayani overtime AC.
8. Pemberlakuan PPKM Level 1 ini berlaku mulai tanggal 02 Agustus 2022 - 15 Agustus 2022.
Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Surat092- Pemberitahuan PPKM Level 1 sampai 15 Agustus 2022 | Unduh Dokumen |
Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 705 Tahun 2022 | Unduh Dokumen |