Menara Imperium

																Pemberitahuan Instruksi MENDAGRI No. 47 mengenai PPKM Level 3 - 18 Oktober 2021
Berita

Pemberitahuan Instruksi MENDAGRI No. 47 mengenai PPKM Level 3 - 18 Oktober 2021

Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas perkantoran terkait adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 47 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali (terlampir) dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut wilayah DKI Jakarta masuk dalam level 3, maka dengan ini kami sampaikan operasional gedung yang berhubungan dengan ketentuan Level 3 adalah sebagai berikut :

1.    Untuk aktivitas perkantoran / tempat kerja, diberlakukan 25% WFO.
2.    Untuk aktivitas sektor Essensial diberlakukan 50% maksimum Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.
3.    Untuk aktivitas sektor Kritikal diperbolehkan 100% dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor Kritikal meliputi : energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari­-hari.
4.    Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 50%.
5.    Untuk tempat lbadah (Masjid) dapat difungsikan dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan juga harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
6.    Pemberlakuan PPKM ini berlaku mulai tanggal 05 Oktober 2021 - 18 Oktober 2021.

Kami juga menginformasikan bahwa operasional gedung hanya sampai pukul 18.00 WIB dan selama PPKM Level 3 Corona Virus Disease 19 ini kami tidak melayani overtime AC.

Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami

Management PPPSRSMI
Surat172- Pemberitahuan PPKM Level 3 sampai 18 Oktober 2021 Unduh Dokumen
Lampiran Instruksi Mendagri No. 47 Tahun 2021 Unduh Dokumen
Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1182 Tahun 2021 Unduh Dokumen
Login Member
Lost Password Reset

Forgotten your password? Enter your email address below to begin the reset process.



Back to
Register Member