Pemberitahuan Instruksi MENDAGRI No. 42 mengenai PPKM Level 3 - 20 September 2021
Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas perkantoran terkait adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 42 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali (terlampir) dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut wilayah DKI Jakarta masuk dalam level 3, maka dengan ini kami sampaikan operasional gedung yang berhubungan dengan ketentuan Level 3 adalah sebagai berikut :
1. Untuk aktivitas perkantoran / tempat kerja, Work From Home (WFH) sebesar 100%untuk sektor Non Essential.
2.
Untuk aktivitas sektor Essensial diberlakukan 50% maksimum Work
From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan
jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan
perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina serta industri orientasi
ekspor.
3. Untuk aktivitas sektor Kritikal diperbolehkan 100%
dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor Kritikal meliputi
: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital
nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat sehari-hari.
4. Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 50%.
5.
Untuk tempat lbadah (Masjid) dapat difungsikan dengan maksimal 50%
kapasitas atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
dan juga harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
6. Pemberlakuan PPKM ini berlaku mulai tanggal 13 September 2021 - 20 September 2021.
Kami juga menginformasikan bahwa operasional gedung hanya sampai pukul 18.00 WIB dan selama PPKM Level 3 Corona Virus Disease 19 ini kami tidak melayani overtime AC.
Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Surat154- Pemberitahuan PPKM Level 3 sampai 20 September 2021 | Unduh Dokumen |
Lampiran Instruksi Mendagri No. 42 Tahun 2021 | Unduh Dokumen |