Pemberitahuan Instruksi MENDAGRI No. 03 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 2 | 24 Januari 2022
Bersama ini kami kembali menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas perkantoran terkait adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 03 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali (terlampir) dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut wilayah DKI Jakarta masuk dalam level 2, maka dengan ini kami sampaikan operasional gedung yang berhubungan dengan ketentuan Level 2 adalah sebagai berikut :
1. Untuk
aktivitas perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 50% Work
From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
2.
Untuk aktivitas sektor Essensial diberlakukan 75% Work
From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan
jam operasional. Cakupan sektor Essential meliputi : keuangan dan
perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina serta industri orientasi
ekspor.
3. Untuk aktivitas sektor Kritikal diperbolehkan 100%
dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor Kritikal meliputi
: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital
nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat sehari-hari.
4. Untuk supermarket / minimarket pembatasan kapasitas pengunjung 75%.
5.
Untuk tempat lbadah (Masjid) dapat difungsikan dengan maksimal 75%
kapasitas dengan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
dan juga harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
6. Pemberlakuan PPKM Level 2 ini berlaku mulai tanggal 18 Januari 2022 - 24 Januari 2022.
Kami juga menginformasikan bahwa operasional gedung hanya sampai pukul 18.00 WIB dan selama PPKM Level 2 Corona Virus Disease 19 ini kami tidak melayani overtime AC.
Demikian kami sampaikan, salam sehat untuk kita semua, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Surat002- Pemberitahuan PPKM Level 2 sampai 24 Januari 2022 | Unduh Dokumen |
Lampiran Instruksi Mendagri No. 03 Tahun 2022 | Unduh Dokumen |