Maklumat Penyelenggaraan Kegiatan Di Masjid An-Nur Menara Imperium, per 10 Agustus 2021
Dengan mempertimbangkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level, 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri tersebut wilayah DKI Jakarta masuk dalam Level 4, yang mana tempat lbadah sudah boleh difungsikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan Masjid An'nur Menara lmperium adalah sebagai berikut :
1. Masjid An-Nur Menara lmperium dibuka kembali untuk menyelenggarakan kegiatan SHOLAT JUMAT dan Sholat Fardhu lainnya secara berjamaah dengan maksimal 25%kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama terhitung mulai hari Selasa, 10 Agustus 2021 dengan mengikuti PROTOKOL KESEHATAN.
2. Masjid An-Nur Menara lmperium tidak menyelenggarakan kajian-kajian dan atau yang sifatnya mengumpulkan Jamaah.
3. Masjid An-Nur Menara lmperium mewajibkan Jamaah untuk menggunakan masker dan membawa peralatan lbadah sendiri.
4. Masjid An-Nur Menara lmperium menyarankan Jamaah yang sedang sakit, mengalami gejala Flu, batuk agar melaksanakan Sholat di kantornya masing-masing.
5. Masjid An-Nur Menara lmperium senantiasa mengedepankan keselamatan dan kemaslahatan umat serta mengikuti peraturan / anjuran Pemerintah.
Demikian kami sampaikan dan mohon menjadi perhatian dan harap maklum adanya.
Mari kita sama-sama berikhtiar lahir dan bathin, dengan harapan semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua dan wabah Covid-19 ini segera berakhir.
Maklumat Penyelenggaraan Kegiatan di Masjid An-Nur, Menara Imperium | Unduh Dokumen |