Maklumat Penyelenggaraan Kegiatan Di Masjid An-Nur Menara Imperium
Dengan adanya Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Mikro, Masjid An-Nur menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Masjid An-Nur sebagai berikut :
- Tidak menyelenggarakan kegiatan Sholat Jumat, terhitung mulai Jumat 25 Juni 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut.
- Hanya menyelenggarakan kegiatan Sholat Fardhu dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
- Tidak menyelenggarakan kajian-kajian dan atau yang sifatnya mengumpulkan Jamaah.
Mari kita sama-sama berikhtiar lahir dan bathin, dengan harapan semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua dan wabah COVID-19 ini segera berakhir.
Maklumat Penyelenggaraan Kegiatan di Masjid An-Nur, Menara Imperium | Unduh Dokumen |